Selasa, 23 Juni 2009

PUISI BUAT KAU DAN AKU

Dibalik rembulan

Tuesday, June 23rd, 2009

Ku disini tak berkasih
duduk dkursi tua yg rapuh
mlm ini byk bintang
ku jd melamun dia
yg tak pernah ada..
Kau yg hadirkan merah dtangan ini
kau yg goreskan merah dtangan in
kau yg tandakan merah dtangan in
mengapa aku jd mengeluh..
Dimana indahny cinta it?
Apa Seperti mlm inkah.. Saat pagi tiba bintang akn hilang..

Selamanya

Saturday, May 30th, 2009

Beritau aku tempat yg dapat membuatmu tenang,dan aku akan membawamu kesana…
Beritau aku apa yg dapat membuatmu bahagia,dan aku akan memelukmu disana…
Sayang…
Beritau aku sesuatu yang dapat membuatmu pergi,dan aku akan melepasmu…
Selamanya…

Janjiku

Saturday, May 30th, 2009

Aku meninggalkan sesuatu di antara kita,sesuatu yg terasa smakin jauh
aku melepaskan sesuatu di antara kita,sesuatu yg terasa smakin berubah
lalu kubiarkan semuanya berlalu…
Namun
aku meminta sang waktu menuntunmu..Seperti saat pertama aku melangkah disampingmu
aku memohon sang malam menjagamu..Seperti saat pertama aku menyerah disisimu..
Dan itu janjiku bila semuanya benar-benar berlalu…

” SeanDaiNya “

Wednesday, May 13th, 2009

seandainya ada yang lebih indah dari cintaku padamu
itu adalah cintamu padaku

seandainya sekejap bersamamu lahir berjuta makna rasa

seandainya ada yang lebih bermakna dari mimpiku, mungkin hanya bersamamu

seandainya ada yang lebih maniz dari luka yang kau torehkan, mungkin itu adalah uluran kasihmu

sendainya bukan hanya seandainya kau betul- betul ada disampingku…

“Air mata dalam kenangan…”

Saturday, May 2nd, 2009

Menjauhlah dariku…

Aku tak ingin bayanganmu masih disini..

dan aku juga tak ingin melihat ratapanmu itu…

bagiku, senyumanmu adalah luka di hatiku…

dan canda tawamu, adalah kebodohan di masa lalu..

dan semua janji kita hanya lah karangan indah yang semu..

kini..,

dimana hatimu..

dimana bukti bahwa dulu kita adalah satu..??

waktu itu

waktu itu begitu indah
begitu sulit untuk dilupa
waktu itu,kulihat cahaya putih dimatamu
dan waktu itu juga kau dan aku
selalu bersama
tapi,,,
sekarang telah sirna
telah musnah,hilang entah kemana?
kau berubah
tak seperti yang dulu lagi
berusaha mengejarmu
selalu berharap cintamu kembali
tapi semua itu sia-sia
tiada lagi cinta kudamba

PUISI BUAT KAU DAN AKU

RINDU MEMBEKU BAGAIKAN SALJU !!!

Puncak jaya, June 13th, 2009

Desir angin malam berhembus perlahan-lahan,
menusuk kalbu bertabur rindu,
Detak jantungku terasa kencang,
ketika wajahmu hadir di dalam anganku.

Sungguh kau adalah primadonaku,
Tak kan kulupakan hingga akhir hayatku.
Ku ingin kita tetap bersatu,
Walaupun jarak antara kita teramat jauh.

Detius yoman Puisi Rindu

Puncakjaya , May 31st, 2009

Kata Rindu

ku tulis puisi ini
menuju hatimu
ku tulis suara
yang berbicara dalam diriku
sebagai pantulan rindu

hanya dengan kata
ku dapat menjumpaimu
bebas dari ruang dan waktu
dan mungkin kedalaman rinduku
dapat tercurahkan

“Air mata dalam kenangan…”

Puncakjaya, May 2nd, 2009

Menjauhlah dariku…

Aku tak ingin bayanganmu masih disini..

dan aku juga tak ingin melihat ratapanmu itu…

bagiku, senyumanmu adalah luka di hatiku…

dan canda tawamu, adalah kebodohan di masa lalu..

dan semua janji kita hanya lah karangan indah yang semu..

kini..,

dimana hatimu..

dimana bukti bahwa dulu kita adalah satu..??

rindu….

Puncakjaya, April 13th, 2009

Kk sayang adk

Puncakjaya, March 15th, 2009

Ku kirim sebuah hati untuk temani harimu.
Sebab kau tak di sampingku,kau jauh dariku.
Walaupun begitu,ku tetap sayang adkq.
walau kau hanya seorang adk yg mungkin tak nyata bagiku,tapi kau belahan jiwaku.Adk kk rindu kamu.
Suatu saat kita pasti kan bertemu!
Yakinlah itu…

almost..

Puncakjaya, March 5th, 2009

melodi patah hati
tersesap cawan bersepuh karat
bukan,bukan kematian yang laknat
tapi jiwa kosong tak ada isi

kematian hanya jalan
saat cinta menuju keabadian

bukankah rindu tlah bercerita
berkeluh tentang rasa diantara kita
bahkan senyummu
tak mampu menghangatkan bibirku

kulupakan awan,berpeluk malam
kututup mata,kubuka jiwa
rapuh aku dalam luruh tak bertuan

PUISI BUAT KAU DAN AKU

Malam

demi malam,
legam langit tlah belenggu hatiku…
sngat pekat,
hingga teriakan lenyap…
ku tak tau dgn malam,
smakin hari smakin tenggelam,
teriris oleh cahya bulan…
ku hirup stengah nafas,
tuk menyatu dgn sunyi,
meratapi mlm yg smakin sepi…
berlari ku pergi,
tinggalkan tangisan peri,
yg tak kunjung melihat pagi…

tak berjudul

Tuesday, June 23rd, 2009

Walau tak terbalas

Tuesday, June 23rd, 2009

Aku suka senyumanmu,.
aku suka warna-warni pesonamu,, aku suka paras cantikmu yg menyejukan hatiku…

sinar mentarimu menerangi jalan hidupku
senyumanmu bagaikan lukisan indah penuh warna di hatiku,.
harus kuakui,..
harus kukatakan
aku mencintaimu
aku ingin milikimu,,,

DIA

Tuesday, June 23rd, 2009

Musim berganti..waktu berlalu
dengan cepat tanpa rencana
kepiluan yang menyayat kalbuku,perlahan menjauh dan hilang dari jiwa ku

Kehadiranmu dalam hidupku membawa sejuta kebahagiaan yg tak terbayangkan dalam benakKu sebelumnya

andai kau tahu

Demi sekuntum bunga baru mekar, ranum elok wangi lestari.
Aku punya cinta tinggal setitik dan tlah jatuh di kelopak itu.
Demi, pagi dan riuh sinarnya aku mau jadikan engkau bunga terindah dan
tercantik yg tumbuh di taman tempat tinggalku.
Andai saja kau tahu, bahwa yg setitik di kelopak itu adlh yg pling
tinggi derajatnya dan hanya itu sisa dari hidupku.

By yody pratama “Kisahku”

Tuesday, June 23rd, 2009

Ku rasa ini adalah cinta
saat mata saling memandang
ada rasa dihatiku yang bergetar
kulihat wajah cantik itu
dialah yang jadikan hati ini tak karuan
haripun berganti
hari kemarin telah berlalu
tapi kenapa dia tak lari sedikitpun dihati&pikiran ini..
Bila dia untukku
bisakah kutemukan dia hanya untukku?

SUARA YOMAN WENDA

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Selasa, 19 Mei 2009

OTSUS SIAPA YANG MENGAKHIRI

Oleh: DETIUS YOMAN

Menjelang akhir tahun, mulai banyak acara yang digelar berthemakan (lagi-lagi) Otsus: implementasi, evaluasi dan sejenisnya. Mulai dari kalangan LSM, pemerintah termasuk pihak Universitas Cenderawasih yang sudah sejak awal bertindak sebagai Tim Asistensi Otsus. Pembahasan kadang dilakukan di Papua tetapi ada yang dilakukan di luar Papua. Pembahasan yang dilakukan di luar Papua tentu menunjukkan fenomena tersendiri, apakah pertanda bahwa OTSUS mulai banyak diminati dan mendapat tempat di luar Papua? Apakah karena sudah ada rasa jenuh di tingkat masyarakat dan pemerintah bicara Otsus di dalam negeri (Papua)? Ataukah tidak juga ada yang istimewa karena hanya merupakan proyek semata.

Pembahasan tak jarang menghadirkan para pakar Otonomi daerah baik dari dalam maupun luar negeri. Konsep-konsep ilmiah yang dibandingkan dan ditawarkan selalu terkesan brilian. Kendati begitu, jika sampai pada persoalan implementasi, topik dan bahasannya pun selalu sama saja. Demikian juga pembicara dan pesertanya, membicarakan hal yang sama dari waktu ke waktu, soal kewenangan dan uang.

Di Jayapura sendiri, muncul beberapa reaksi tentang Otsus, yang intinya menyatakan bahwa Otsus perlu direvisi kembali. Aneh juga memang, karena sebagian dari mereka justru orang yang pada prakteknya adalah bagian dari Tim Asisitensi Otsus, tapi di sisi lain membantu praktek-praktek yang inkonsisten terhadap Otsus, seperti men-support semangat pemekaran provinsi di luar Otsus.

Pada pertemuan yang digelar oleh Universitas Cenderawasih, 18 dan 19 November 2008, saat itu muncul statement yang disampaikan oleh Gubernur Papua, bahwa Otsus ‘Kacau Balau’. Menurutnya karena, “belum ada pemahaman dan persepsi yang baik tentang Otsus di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga ke kampung-kampung”. (Lagi-lagi) aneh memang, mengingat bahwa uang yang dihabiskan oleh pemerintah dan nonpemerintah, terutama pihak LSM sangat banyak untuk mendiskusikan dan merumuskan pemahaman dan persepsi tentang Otsus.

Langkah yang coba diambil Bas Suebu adalah, “ke depan akan segera restrukturisasi birokrasi dan efisiensi anggaran belanja serta lebih memperkaya pelayanan kepada masyarakat. Tanpa pemerintahan yang baik, jangan harap rakyat bisa hidup baik pula”.

Pernyataan ini patut dicurigai. Pertama, berbagai macam argumentasi yang selalu disampaikan oleh Bas Suebu, mulai dari kebocoran Otsus di tingkat birokasi, dana Otsus yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pemerintahan JP. Salossa hingga Otsus Kacau balau, seolah-olah menempatkan beliau pada posisi sebagai pengamat atau akademisi, dan bukan sebagai salah satu tokoh kunci yang dapat memaksimalkan pelaksanaan Otsus. Padahal satu Perdasus saja, yakni Perdasus No. 1 tahun 2007 tentang Pembagian Keuangan Otsus, yang sudah disahkan dan atas kewenangannya seharusnya dilaksanakan, namun pada nyatanya, aturan tersebut cuma aturan di atas kertas.

Kedua, apakah benar seorang gubernur tak mampu melawan pusat dalam memperjuangkan implementasi Otsus yang sesuai dengan kehendak rakyatnya? Misalnya berkaitan dengan kewenangan di bidang kehutanan atau ketika terjadi pengalihan dana Otsus yang dilakukan secara sepihak oleh Jakarta (Depdagri). Konon, kejadian ini praktek lama semasa JP. Salossa.

Konsistensi Bas Suebu soal uang patut juga diuji, terutama sejak Pemda Papua melakukan praktek yang sama. Tanpa dasar hukum, melalui Karo Keuangan mengalihkan dana Otsus 2008 sebanyak Rp. 2 triliun, dari Bank Papua ke Bank Mandiri (Cepos, 25 November 2008).

Ketiga, berkaitan dengan soal kurangnya pemahaman dan persepsi dari aparat pemerintah lokal di bawah gubernur. Toh kita tidak pernah juga melihat langkah konkrit yang dilakukan oleh pemerintah lokal untuk membantu menata sistem birokrasi dan pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang maksimal buat rakyat Papua. Berbagai kebutuhan menjadi mahal dan sulit dijangkau, mau bertemu pejabat menjadi susah dan berbelit-belit, sebab kroni-kroni di lingkaran kekuasaan makin kuat. Belum lagi konflik internal di antara pemerintah lokal.

Lantas bagaimana dengan Jakarta yang seharusnya turut bertanggungjawab dalam mengimplementasikan Otsus? Seorang teman mengatakan, “Jakarta tidak serius tangani Papua melalui Otsus, Jakarta juga tidak akan mau dengar pendapat Papua soal Otsus. Jadi kalau orang Papua mau didengar, stop bicara Otsus, kembali bicara merdeka, hanya bicara merdeka, itu baru Jakarta mau dengar”, lanjutnya.

Mungkin saja dia betul, karena kenyataannya semua perbincangan soal Otsus hanya mengalir seperti catatan intelectual exercise, memenuhi file rak, lemari dan laptop dengan berbagai diktat dan pendapat, menjadi pembicaraan di forum-forum ilmiah, tetapi tidak pernah sampai pada keputusan dan sikap politik. Penuturannya mungkin tak beda jauh dengan apa yang pernah disampaikan oleh Sekjend PDP, Thaha Moh Alhamid, “ibarat kita minta kopi, Jakarta kasih the. Kita jangan mau berdebat soal teh, mari kita terus bicara soal kopi, nanti diskusinya soal kopi, bukan teh".

Keyakinan rakyat Papua menipis terhadap nasib berbagai dokumen-dokumen luar biasa yang dihasilkan dari berbagai forum itu akan mampu mendorong munculnya keputusan penting yang sesuai dengan harapan mereka. Mungkin beberapa di antaranya sampai juga ke ‘telinga’ Mendagri, Menko Polhukam, BIN, Wapres dan Presiden, namun toh tidak mampu merumuskan kebijakan baru serta sekaligus mengubah sikap dan pandangan politik Jakarta tentang Otsus dan yang jauh lebih penting adalah tentang kemauan rakyat Papua.

Di sisi lain, muncul juga kecurigaan, terhadap para pihak dan pakar yang sangat sering membahas Otsus, “kita tidak perlu pakar untuk menjelaskan bagaimana caranya membuat Otsus efektif dan berdaya guna buat rakyat. Cukup pergi di jalan, di kampung-kampung, lihat dan tanya pada masyarakat, apakah pemerintah memberikan apa yang mereka mau? Lantas kita butuh komitmen dan konsistensi dari pemerintah lokal dan juga (terutama) Jakarta. Itu saja”.

Yang kita khawatirkan adalah ketika perhatian terhadap praktek kegagalan Otsus telah berpindah dari ruang penderitaan rakyat, yang sesungguhnya menjadi ruang diskusi akademisi serta ruang kampanye para politisi. Otsus seperti hilang dari tataran nyata, dan berubah menjadi mimpi kembali. Rakyat bisa dibuat lupa kalau sedang menjalani apa yang namanya Otsus, karena jadinya rakyat seperti baru diajak kembali mendiskusikan dan merumuskan Otsus yang ideal.

Fenomena ini tentu saja berbahaya, karena dapat melemahkan motivasi untuk memaksa sikap politik yang jelas dari pemerintah lokal: eksekutif, legislatif dan MRP. Apalagi sudah lama ‘gertakan’ mereka selalu dianggap sepi oleh Jakarta. Serta di sisi lain akan menjustifikasi gerakan-gerakan massa yang bersuara beragam soal implementasi, evaluasi, revisi bahkan mengembalikan Otsus melalui berbagai arena demonstrasi, pendapat di hadapan publik dan media sebagai sesuatu yang ‘liar dan separatis’.

Sesungguhnya, kajian dan refleksi tentang perjalanan Otsus memang pantas untuk dilakukan dan semoga meluasnya ide dan gagasan tentang Otsus yang dilakukan di dalam dan luar Papua bisa terus mendekatkan diri dengan kebutuhan rakyat Papua dan juga mendukung praktek-praktek desentralisasi yang bertanggungjawab dan manusiawi.

Sampai April 2009, Kasus HIV-AIDS Mencapai 382

Sampai April 2009, Kasus HIV-AIDS Mencapai 382

WAMENA - Bupati Jayawijaya, Wempi Wetipo, S.sos, M.Par mengatakan, masalah HIV/AIDS telah menjadi masalah yang sangat serius di Kabupaten Jayawijaya, dimana sampai April 2009 jumlah kasusnya mencapai 382 kasus, bahkan Jayawijaya menduduki peringkat tertinggi dalam peningkatan jumlah kasus dari tahun ke tahun.

Hal itu seperti diungkapkan bupati dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Setda Jayawijaya, Gad Tabuni dalam acara Pembukaan Peringatan AIDS Candlelight Memorial ke-26 di Gedung Sosial Katolik Wamena, Senin (18/5).

Dikatakan, setiap hari Minggu ketiga bulan Mei selalu diperingati sebagai AIDS Candlelight Memorial. Even ini, jelas Bupati Wempi, awalnya ditujukan untuk memperingati korban-korban yang telah jatuh akibat HIV-AIDS namun dalam perkembangannya kedepan AIDS Candlelight Memorial berkembang menjadi tidak hanya sekedar peringatan dan renungan belaka, melainkan telah menjadi media advokasi yang sangat baik dalam penyebarluasan informasi mengenai HIV-AIDS.

Menurutnya, AIDS Candlelight Memorial tahun ini adalah yang ke-26 kali diselenggarakan di seluruh dunia, dengan demikian sebagai lembaga atau instansi yang bergerak dalam program HIV-AIDS haruslah memberikan informasi yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat karena dengan informasi bisa dicegah penyebaran HIV-AIDS yang semakin luas di Jayawijaya agar dapat memutus mata rantai penularannya.

Lebih lanjut diungkapkan, beberapa kegiatan yang dilakukan menyambut AIDS Candlelight memorial adalah mengadakan festifal band, lomba poster dan pameran foto.
Lewat acara tersebut kreatifitas anak-anak muda Wamena ditantang sekaligus juga dengan kepedulian mereka terhadap HIV-AIDS.

“Jika anak-anak muda sudah terinfeksi, tidak bisa menjaga pergaulan dan tidak bisa memahami dengan baik informasi tentang HIV-AIDS maka sia-sialah pembangunan karena SDM-nya menjadi lemah bahkan bisa-bisa menjadi habis karena kurangnya pengetahuan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, pada kegiatan tersebut, seorang ODHA juga menyampaikan kesaksiannya tentang awalnya dia terinfeksi virus HIV dan apa saja yang terjadi dengan dirinya setelah terkena virus tersebut, dengan maksud untuk memberikan pengetahuan kepada anak-anak muda khususnya tentang bahaya HIV-AIDS yang belum ada obatnya tersebut



















MOMENTUM MEMPERTEGUKAN KOMITMEN RAKYAT PAPUA

MERAUKE- Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen A.Y Nasution menegaskan, peringatan HUT ke-46 Kodam XVII/Cenderawasih sebagai momentum untuk memperteguh komitmen pengabdian TNI sebagai ksatria pelindung rakyat dalam melaksanakan tugas-tugas di seluruh wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat
Hal itu ditegaskan Pangdam dalam amanatnya dibacakan Danrem 174/ATW Kolonel CZI Suratmo, pada peringatan ke-46 HUT Kodam XVII/Cenderawasih, berlangsung di lapangan Makodim 1707 Merauke, Senin (18/5).

Menurut Pangdam, perjalanan sejarah pengabdian Kodam XVII/Cenderawasih sesungguhnya tidak dapat dilepas dari fakta sejarah kembalinya Irian Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi pada 1 Mei 1963. Tugas-tugas Pemerintahan UNTEA kepada pihak Pemerintah Republik Indonesia .
Peristiwa historis dikibarkannya bendera kebanggsaan sang Merah Putih untuk pertama kalinya pada 46 tahun lalu di Tanah Papua telah menjadi saksi sejarah atas utuhnya kedaulatan negara dan bangsa Indonesia serta merupakan bagian awal langkah pengabdian Kodam XVII/Irian Barat saat itu ditandai dengan pelantikan Panglima Kodam XVII/Irian Barat yang pertama kalinya pada 17 Mei 1963.

Disebutkan, peran Kodam sejak awal pembentukannya di Tanah Papua tidak dilakukan untuk kepentingan bidang pertahanan semata, namun terkait dengan berbagai bidang kepentingan masyarakat utamanya dalam membangun rasa aman sekaligus ikut meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sebagai Pimpinan Kodam XVII/Cenderawasih, lanjut Pangdam mengaku menyadari dan menerima bahwa sanya di dalam benak dan pikiran sekelompok masyarakat masih terjadi kritik bahkan tudingan negatif terhadap tugas, peran dan fungsi hingga keberadaan Kodam XVII/Cenderawasih di Tanah Papua
”Semua itu merupakan bagian dari introspeksi dan evaluasi organisasi yang harus diatensi dengan seksama, cepat dan tepat oleh para jajaran Kodam XVII/Cenderawasih karena dengan kondisi yang dinamis telah terjadi timbal balik yang ditindaklanjuti dengan sikap perubahan dan wujud langkah-langkah perbaikan di lapangan,” katanya.

HUT Kodam tersebut dihadiri pula Bupati Merauke Drs Johanes Gluba Gebze, Wabup Drs Waryoto, M.Si, Sekda Umar Ary Karim, S.Sos, MM, Lantamal XI, Muspida dan undangan lainnya.

Sementara di Wamena, upacara peringatan HUT Kodam XVII Cenderawasih Ke-46 dilaksanakan di Makodim 1702/JWY, Senin (18/5). Dimana Dandim 1702/JWY, Letkol Inf. Grandy Mangiwa tampil selaku inspektur upacara. Dalam kesempatan tersebut, Dandim juga membacakan amanat Pangdam, sebagaimana peringatan di Merauke.

Untuk diketahui, dalam rangka memperingati HUT Kodam XVII Cenderawasih ke-46, Kodim 1702/JWY menggelar beberapa kegiatan yaitu kegiatan pertandingan dan lomba kemudian kegiatan sosial seperti karya bhakti, pengobatan massal, anjangsana dan ziarah ke TMP