Selasa, 19 Mei 2009

OTSUS SIAPA YANG MENGAKHIRI

Oleh: DETIUS YOMAN

Menjelang akhir tahun, mulai banyak acara yang digelar berthemakan (lagi-lagi) Otsus: implementasi, evaluasi dan sejenisnya. Mulai dari kalangan LSM, pemerintah termasuk pihak Universitas Cenderawasih yang sudah sejak awal bertindak sebagai Tim Asistensi Otsus. Pembahasan kadang dilakukan di Papua tetapi ada yang dilakukan di luar Papua. Pembahasan yang dilakukan di luar Papua tentu menunjukkan fenomena tersendiri, apakah pertanda bahwa OTSUS mulai banyak diminati dan mendapat tempat di luar Papua? Apakah karena sudah ada rasa jenuh di tingkat masyarakat dan pemerintah bicara Otsus di dalam negeri (Papua)? Ataukah tidak juga ada yang istimewa karena hanya merupakan proyek semata.

Pembahasan tak jarang menghadirkan para pakar Otonomi daerah baik dari dalam maupun luar negeri. Konsep-konsep ilmiah yang dibandingkan dan ditawarkan selalu terkesan brilian. Kendati begitu, jika sampai pada persoalan implementasi, topik dan bahasannya pun selalu sama saja. Demikian juga pembicara dan pesertanya, membicarakan hal yang sama dari waktu ke waktu, soal kewenangan dan uang.

Di Jayapura sendiri, muncul beberapa reaksi tentang Otsus, yang intinya menyatakan bahwa Otsus perlu direvisi kembali. Aneh juga memang, karena sebagian dari mereka justru orang yang pada prakteknya adalah bagian dari Tim Asisitensi Otsus, tapi di sisi lain membantu praktek-praktek yang inkonsisten terhadap Otsus, seperti men-support semangat pemekaran provinsi di luar Otsus.

Pada pertemuan yang digelar oleh Universitas Cenderawasih, 18 dan 19 November 2008, saat itu muncul statement yang disampaikan oleh Gubernur Papua, bahwa Otsus ‘Kacau Balau’. Menurutnya karena, “belum ada pemahaman dan persepsi yang baik tentang Otsus di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga ke kampung-kampung”. (Lagi-lagi) aneh memang, mengingat bahwa uang yang dihabiskan oleh pemerintah dan nonpemerintah, terutama pihak LSM sangat banyak untuk mendiskusikan dan merumuskan pemahaman dan persepsi tentang Otsus.

Langkah yang coba diambil Bas Suebu adalah, “ke depan akan segera restrukturisasi birokrasi dan efisiensi anggaran belanja serta lebih memperkaya pelayanan kepada masyarakat. Tanpa pemerintahan yang baik, jangan harap rakyat bisa hidup baik pula”.

Pernyataan ini patut dicurigai. Pertama, berbagai macam argumentasi yang selalu disampaikan oleh Bas Suebu, mulai dari kebocoran Otsus di tingkat birokasi, dana Otsus yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pemerintahan JP. Salossa hingga Otsus Kacau balau, seolah-olah menempatkan beliau pada posisi sebagai pengamat atau akademisi, dan bukan sebagai salah satu tokoh kunci yang dapat memaksimalkan pelaksanaan Otsus. Padahal satu Perdasus saja, yakni Perdasus No. 1 tahun 2007 tentang Pembagian Keuangan Otsus, yang sudah disahkan dan atas kewenangannya seharusnya dilaksanakan, namun pada nyatanya, aturan tersebut cuma aturan di atas kertas.

Kedua, apakah benar seorang gubernur tak mampu melawan pusat dalam memperjuangkan implementasi Otsus yang sesuai dengan kehendak rakyatnya? Misalnya berkaitan dengan kewenangan di bidang kehutanan atau ketika terjadi pengalihan dana Otsus yang dilakukan secara sepihak oleh Jakarta (Depdagri). Konon, kejadian ini praktek lama semasa JP. Salossa.

Konsistensi Bas Suebu soal uang patut juga diuji, terutama sejak Pemda Papua melakukan praktek yang sama. Tanpa dasar hukum, melalui Karo Keuangan mengalihkan dana Otsus 2008 sebanyak Rp. 2 triliun, dari Bank Papua ke Bank Mandiri (Cepos, 25 November 2008).

Ketiga, berkaitan dengan soal kurangnya pemahaman dan persepsi dari aparat pemerintah lokal di bawah gubernur. Toh kita tidak pernah juga melihat langkah konkrit yang dilakukan oleh pemerintah lokal untuk membantu menata sistem birokrasi dan pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang maksimal buat rakyat Papua. Berbagai kebutuhan menjadi mahal dan sulit dijangkau, mau bertemu pejabat menjadi susah dan berbelit-belit, sebab kroni-kroni di lingkaran kekuasaan makin kuat. Belum lagi konflik internal di antara pemerintah lokal.

Lantas bagaimana dengan Jakarta yang seharusnya turut bertanggungjawab dalam mengimplementasikan Otsus? Seorang teman mengatakan, “Jakarta tidak serius tangani Papua melalui Otsus, Jakarta juga tidak akan mau dengar pendapat Papua soal Otsus. Jadi kalau orang Papua mau didengar, stop bicara Otsus, kembali bicara merdeka, hanya bicara merdeka, itu baru Jakarta mau dengar”, lanjutnya.

Mungkin saja dia betul, karena kenyataannya semua perbincangan soal Otsus hanya mengalir seperti catatan intelectual exercise, memenuhi file rak, lemari dan laptop dengan berbagai diktat dan pendapat, menjadi pembicaraan di forum-forum ilmiah, tetapi tidak pernah sampai pada keputusan dan sikap politik. Penuturannya mungkin tak beda jauh dengan apa yang pernah disampaikan oleh Sekjend PDP, Thaha Moh Alhamid, “ibarat kita minta kopi, Jakarta kasih the. Kita jangan mau berdebat soal teh, mari kita terus bicara soal kopi, nanti diskusinya soal kopi, bukan teh".

Keyakinan rakyat Papua menipis terhadap nasib berbagai dokumen-dokumen luar biasa yang dihasilkan dari berbagai forum itu akan mampu mendorong munculnya keputusan penting yang sesuai dengan harapan mereka. Mungkin beberapa di antaranya sampai juga ke ‘telinga’ Mendagri, Menko Polhukam, BIN, Wapres dan Presiden, namun toh tidak mampu merumuskan kebijakan baru serta sekaligus mengubah sikap dan pandangan politik Jakarta tentang Otsus dan yang jauh lebih penting adalah tentang kemauan rakyat Papua.

Di sisi lain, muncul juga kecurigaan, terhadap para pihak dan pakar yang sangat sering membahas Otsus, “kita tidak perlu pakar untuk menjelaskan bagaimana caranya membuat Otsus efektif dan berdaya guna buat rakyat. Cukup pergi di jalan, di kampung-kampung, lihat dan tanya pada masyarakat, apakah pemerintah memberikan apa yang mereka mau? Lantas kita butuh komitmen dan konsistensi dari pemerintah lokal dan juga (terutama) Jakarta. Itu saja”.

Yang kita khawatirkan adalah ketika perhatian terhadap praktek kegagalan Otsus telah berpindah dari ruang penderitaan rakyat, yang sesungguhnya menjadi ruang diskusi akademisi serta ruang kampanye para politisi. Otsus seperti hilang dari tataran nyata, dan berubah menjadi mimpi kembali. Rakyat bisa dibuat lupa kalau sedang menjalani apa yang namanya Otsus, karena jadinya rakyat seperti baru diajak kembali mendiskusikan dan merumuskan Otsus yang ideal.

Fenomena ini tentu saja berbahaya, karena dapat melemahkan motivasi untuk memaksa sikap politik yang jelas dari pemerintah lokal: eksekutif, legislatif dan MRP. Apalagi sudah lama ‘gertakan’ mereka selalu dianggap sepi oleh Jakarta. Serta di sisi lain akan menjustifikasi gerakan-gerakan massa yang bersuara beragam soal implementasi, evaluasi, revisi bahkan mengembalikan Otsus melalui berbagai arena demonstrasi, pendapat di hadapan publik dan media sebagai sesuatu yang ‘liar dan separatis’.

Sesungguhnya, kajian dan refleksi tentang perjalanan Otsus memang pantas untuk dilakukan dan semoga meluasnya ide dan gagasan tentang Otsus yang dilakukan di dalam dan luar Papua bisa terus mendekatkan diri dengan kebutuhan rakyat Papua dan juga mendukung praktek-praktek desentralisasi yang bertanggungjawab dan manusiawi.

Sampai April 2009, Kasus HIV-AIDS Mencapai 382

Sampai April 2009, Kasus HIV-AIDS Mencapai 382

WAMENA - Bupati Jayawijaya, Wempi Wetipo, S.sos, M.Par mengatakan, masalah HIV/AIDS telah menjadi masalah yang sangat serius di Kabupaten Jayawijaya, dimana sampai April 2009 jumlah kasusnya mencapai 382 kasus, bahkan Jayawijaya menduduki peringkat tertinggi dalam peningkatan jumlah kasus dari tahun ke tahun.

Hal itu seperti diungkapkan bupati dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Setda Jayawijaya, Gad Tabuni dalam acara Pembukaan Peringatan AIDS Candlelight Memorial ke-26 di Gedung Sosial Katolik Wamena, Senin (18/5).

Dikatakan, setiap hari Minggu ketiga bulan Mei selalu diperingati sebagai AIDS Candlelight Memorial. Even ini, jelas Bupati Wempi, awalnya ditujukan untuk memperingati korban-korban yang telah jatuh akibat HIV-AIDS namun dalam perkembangannya kedepan AIDS Candlelight Memorial berkembang menjadi tidak hanya sekedar peringatan dan renungan belaka, melainkan telah menjadi media advokasi yang sangat baik dalam penyebarluasan informasi mengenai HIV-AIDS.

Menurutnya, AIDS Candlelight Memorial tahun ini adalah yang ke-26 kali diselenggarakan di seluruh dunia, dengan demikian sebagai lembaga atau instansi yang bergerak dalam program HIV-AIDS haruslah memberikan informasi yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat karena dengan informasi bisa dicegah penyebaran HIV-AIDS yang semakin luas di Jayawijaya agar dapat memutus mata rantai penularannya.

Lebih lanjut diungkapkan, beberapa kegiatan yang dilakukan menyambut AIDS Candlelight memorial adalah mengadakan festifal band, lomba poster dan pameran foto.
Lewat acara tersebut kreatifitas anak-anak muda Wamena ditantang sekaligus juga dengan kepedulian mereka terhadap HIV-AIDS.

“Jika anak-anak muda sudah terinfeksi, tidak bisa menjaga pergaulan dan tidak bisa memahami dengan baik informasi tentang HIV-AIDS maka sia-sialah pembangunan karena SDM-nya menjadi lemah bahkan bisa-bisa menjadi habis karena kurangnya pengetahuan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, pada kegiatan tersebut, seorang ODHA juga menyampaikan kesaksiannya tentang awalnya dia terinfeksi virus HIV dan apa saja yang terjadi dengan dirinya setelah terkena virus tersebut, dengan maksud untuk memberikan pengetahuan kepada anak-anak muda khususnya tentang bahaya HIV-AIDS yang belum ada obatnya tersebut



















MOMENTUM MEMPERTEGUKAN KOMITMEN RAKYAT PAPUA

MERAUKE- Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen A.Y Nasution menegaskan, peringatan HUT ke-46 Kodam XVII/Cenderawasih sebagai momentum untuk memperteguh komitmen pengabdian TNI sebagai ksatria pelindung rakyat dalam melaksanakan tugas-tugas di seluruh wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat
Hal itu ditegaskan Pangdam dalam amanatnya dibacakan Danrem 174/ATW Kolonel CZI Suratmo, pada peringatan ke-46 HUT Kodam XVII/Cenderawasih, berlangsung di lapangan Makodim 1707 Merauke, Senin (18/5).

Menurut Pangdam, perjalanan sejarah pengabdian Kodam XVII/Cenderawasih sesungguhnya tidak dapat dilepas dari fakta sejarah kembalinya Irian Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi pada 1 Mei 1963. Tugas-tugas Pemerintahan UNTEA kepada pihak Pemerintah Republik Indonesia .
Peristiwa historis dikibarkannya bendera kebanggsaan sang Merah Putih untuk pertama kalinya pada 46 tahun lalu di Tanah Papua telah menjadi saksi sejarah atas utuhnya kedaulatan negara dan bangsa Indonesia serta merupakan bagian awal langkah pengabdian Kodam XVII/Irian Barat saat itu ditandai dengan pelantikan Panglima Kodam XVII/Irian Barat yang pertama kalinya pada 17 Mei 1963.

Disebutkan, peran Kodam sejak awal pembentukannya di Tanah Papua tidak dilakukan untuk kepentingan bidang pertahanan semata, namun terkait dengan berbagai bidang kepentingan masyarakat utamanya dalam membangun rasa aman sekaligus ikut meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sebagai Pimpinan Kodam XVII/Cenderawasih, lanjut Pangdam mengaku menyadari dan menerima bahwa sanya di dalam benak dan pikiran sekelompok masyarakat masih terjadi kritik bahkan tudingan negatif terhadap tugas, peran dan fungsi hingga keberadaan Kodam XVII/Cenderawasih di Tanah Papua
”Semua itu merupakan bagian dari introspeksi dan evaluasi organisasi yang harus diatensi dengan seksama, cepat dan tepat oleh para jajaran Kodam XVII/Cenderawasih karena dengan kondisi yang dinamis telah terjadi timbal balik yang ditindaklanjuti dengan sikap perubahan dan wujud langkah-langkah perbaikan di lapangan,” katanya.

HUT Kodam tersebut dihadiri pula Bupati Merauke Drs Johanes Gluba Gebze, Wabup Drs Waryoto, M.Si, Sekda Umar Ary Karim, S.Sos, MM, Lantamal XI, Muspida dan undangan lainnya.

Sementara di Wamena, upacara peringatan HUT Kodam XVII Cenderawasih Ke-46 dilaksanakan di Makodim 1702/JWY, Senin (18/5). Dimana Dandim 1702/JWY, Letkol Inf. Grandy Mangiwa tampil selaku inspektur upacara. Dalam kesempatan tersebut, Dandim juga membacakan amanat Pangdam, sebagaimana peringatan di Merauke.

Untuk diketahui, dalam rangka memperingati HUT Kodam XVII Cenderawasih ke-46, Kodim 1702/JWY menggelar beberapa kegiatan yaitu kegiatan pertandingan dan lomba kemudian kegiatan sosial seperti karya bhakti, pengobatan massal, anjangsana dan ziarah ke TMP

DAP Tetap Gelar Pertemuan

DAP Tetap Gelar Pertemuan

JAYAPURA (PAPOS)- Meskipun Polda Papua tidak memberikan ijin untuk Dewan Adat Papua (DAP) melakukan pertemuan, namun DAP tetap menggelar pertemuan, Sabtu (7/3) dengan agenda membicarakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat dan acara pleno internal para pemimpin adat seluruh Papua Sekretaris Dewan Adat Papua Sayid Fadhel Al Hamid kepada Papua Pos mengatakan agen pertemuaan dewan adat adalah menyangkut pengelolahan hutan berbasis masyarakat adat dan acara pleno internal para pemimpin adapt.

“Kita ingat betul sejarah bagaimana Kopermas dulu dipakai sebagai pintu masuk bagi pengusaha-pengusaha besar untuk kemudian masuk dan merekrut, menghancurkan hutan masyarakat. Namun kali ini dewan adat tidak mau kejadian itu terjadi, sehingga ewan adapt minta Perdasus betul-betul diterapkan,” katanya.

Dengan demikian, kata Fedhel masyarakat harus dipersiapkan secara baik, menyangkut masalah teknis bagaimana keterampilan mengelola hasil hutan, namun mereka juga perlu tahu sejarah social. Sebab kalau kawasan itu dibuka akan masuk sejumlah orang dengan berbagai teknologi dan berbagai macam ekpansi ekonomi. “ Untuk itu bagaimana masyarakat bisa menyiapkan diri sehingga mereka tidak jadi korban dari perubahan-perubahan yang ada,” ujarnya saat ditemui wartawan di aula STIE Kotaraja Dalam, Sabtu (7/3) lalu.

Lebih jauh dikatakan, pada pertemuan itu, Dewan Adat Papua juga menyiapkan rekomendasi kepada pemerintah daerah, tentang apa-apa saja yang harus dilakukan masyarakat dan apa yang dilakukan pemerintah dalam kerangka untuk menyiapkan masyarakat, termasuk bagaimana mekanisme sehingga masyarakat dilibatkan secara partisipatif dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Namun dari satu sisi Dewan Adat berpikir, bagaimana pemerintah, kemudian pengusaha dan pemerintah daerah yang didalamnya ada legislative dan MRP, kalau Perdasus ini diterapkan, bagaimana peraturan pemerintah tentang hutan adapt? apakah peraturan pemerintah, diabaikan saja karena Papua ada otonomi khusus.

“Kalau kami berpikir seperti itu, karena sudah otonomi khusus jadi peraturan pemerintah ini diterapkan di daerah lain di sini tidak, nah selanjutnya dalam Perdasus ini yang harus dilihat lagi, bahwa hasil yang diberikan kepada pemerintah harus dibagi lagi, pertama porsi yang terbesar itu adalah kepada kampung penghasil, kemudian kepada distrik dan kemudian kepada kabupaten penghasil, jadi ini proporsinya dibalik bahwa hasil yang paling besar harus diterima oleh kampung penghasil,” tegasnya.

Kerena menurut dia masalah pengelolan hutan rakyat di Papua harus ada paradikma baru yang cukup baik kalau kemudian ini diterapkan secara sungguh-sungguh namun ini masih butuh pengaturan secara tehnis di dalam Peraturan Gubernur berkaitan dengan soal-soal tersebut, tambahnya.(CR 47

Ketua DAP Penuhi Panggilan Polisi

Ketua DAP Penuhi Panggilan Polisi

MANOKWARI- Ketua DAP wilayah Kepala Burung, Barnabas Mandacan dan Ketua KNPP John Warijo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar dalam aksi 1 Desember, Rabu (11/3) memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan. Selama pemeriksaan, kedua tersangka didampingi kuasa hukumnya Yan Christian Warinussy.

Dari pantauan Manokwari Pos (grup Cenderawasih Pos) di Mapolres, Rabu (11/3), Barnabas Mandacan datang lebih awal atau sekitar pukul 11.15 WIT bersama dengan kuasa hukumnya. Sedangkan Ketua KNPP John Warijo tiba sekitar pukul 12.00 WIT dengan menggunakan mobil Innova berwarna silver.

Ketua DAP bersama kuasa hukumnya langsung menuju ruangan pemeriksaan, namun pemeriksaan sempat tertunda karena penyidik masih sementara pertemuan.

Sekadar diketahui, Barnabas Mandacan dan John Warijo dipanggil pertama oleh penyidik Polres 23 Februari lalu. Namun pada saat itu kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan ditunda karena kedua kliennya sedang berada di luar Manokwari.

Sehingga polisi mengeluarkan surat panggilan kedua yang memanggil kedua tersangka untuk diperiksa Sabtu (7/3). Saat itu juga kedua tersangka tidak hadir karena kuasa hukumnya masih berada di luar Manokwari.

Yan Christian Warinussy SH selaku kuasa hukum kedua tersangka mengatakan pemeriksaan kedua kliennya telah selesai. Untuk Ketua DAP diperiksa oleh penyidik pembantu Aipda Yuli Subagiyo, SH dengan 42 pertanyaan dan pemeriksaan berakhir pukul 16.00 WIT. Sedangkan Ketua KNPP John Warijo diperiksa hingga pukul 14.00 WIT dengan 41 pertanyaan.

Lanjut Warinussy terkait kasus ini, Polres Manokwari telah mengeluarkan surat perintah peralihan status kedua kliennya dan surat ketetapan 11 Maret sebagai tersangka dengan dasar keterangan saksi ahli dari Makassar.(sr)

Dewan Adat Wilayah Baliem Lapago Mengutuk Keras

Dewan Adat Wilayah Baliem Lapago Mengutuk Keras

Ketua Dewan Adat Wilayah Baliem Lapago Lemok Mabel

WAMENA (PAPOS)- Setelah pimpinan 14 denominasi Gereja yang tergabung dalam Persekutuan Gereja-Gereja Jayawijaya (PGGJ) yang mengutuk keras atas terjadinya pembunuhan terhadap 4 warga sipil yang dilakukan oleh orang tidak bertanggungjawab, kali ini Dewan Adat Wilayah Baliem Lapago menyatakan hal yang sama, mengutuk keras insiden yang dinilai tidak manusiawi itu.

Ketua Dewan Adat Wilayah Baliem Lapago Lemok Mabel mengatakan, atas kejadian itu Dewan Adat wilayah Baliem Jayawijaya meminta kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian, untuk mengungkap dan menangkap dalang dibalik peristiwa tersebut.

“Kami mengutuk keras insiden yang menewaskan empat warga sipil itu, Dewan adat juga meminta kepada Kepolisian untuk menangkap pelakunya dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalang dari peristiwa itu,” tegas Lemok didampingi sekretarisnya Dominikus Surabut kepada wartawan di Wamena, Rabu (15/4) kemarin.

Menurutnya peristiwa pembunuhan yang menewaskan 4 warga sipil oleh orang tidak bertanggungjawab itu, harus disikapi Kepolisian dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap para pelaku dan diusut hingga tuntas.

Dirinya pun mengharapkan, aparat dan seluruh elemen masyarakat di kabupaten Jayawijaya bersama-sama menjaga keamanan dan senantiasa waspada terhadap issu yang berkembang belakangan ini. “Jangan mudah percaya dengan issu menyesatkan yang dengan sengaja dihembuskan oleh orang tidak bertanggungjawab, yang menginginkan daerah ini tidak aman,” ujarnya.

Dewan Adat juga menghimbau kepada Gubernur, DPRP, MRP, Pangdam, Kapolda, Gereja, LSM dan komponen masyarakat Papua segera menyikapi persoalan ini secara serius dengan tindakan persuasif, selain itu kepada para petinggi di Papua agar persoalan ini diselesaikan secara arif dan bijaksana serta tidak melakukan penambahan pasukan karena bisa memperkeruh situasi.

“Intinya maysarakat Papua dan non Papua jangan mudah terprovokasi terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, karena bisa menimbulkan konflik horisontal dan vertikal,” pintanya

Bahasa Daerah Papua Terancam Punah


Bahasa Daerah Papua Terancam Punah

JAYAPURA-Minimnya perhatian pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan bahasa daerah di Papua mengancam punahnya keberadaan bahasa tersebut. Kondisi ini semakin diperparah dengan hasil penelitian yang dilakukan peneliti dari Balai Bahasa Jayapura, yang menyebutkan mulai ada keengganan dari sebagian masyarakat adat untuk menggunakan bahasa daerahnya sebagai bahasa komunikasi.

Kepala Balai Bahasa Jayapura Drs. Supriyanto Widodo, M.Hum, mengatakan, untuk menyikapi hal ini dan mengangkat kembali bahasa daerah sebagai bahasa komunikasi masyarakat adat, diperlukan perhatian pemerintah daerah dan masyarakat sebagai penuturnya.

“Yang terjadi selama ini kurang ada kepedulian dari Pemda untuk melestarikan kekayaan bahaya daerah yang dimilikinya. Seperti halnya di Biak terdapat beberapa bahasa daerah biak namun sekarang ini hampir tidak terdengar lagi masyarakat setempat menggunakan bahasa daerah untuk percakapan antar masyarakat sendiri,” ujarnya saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Jumat (17/4).

Dikatakan, dalam UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001, dimana salah satu pasalnya mengamanatkan kepada pemerintah daerah berkewajiban memelihara dan melestarikan bahasa daerah demi jati diri daerah. “Sayangnya, amanat UU Otsus itu belum diimplementasikan oleh masing-masing pemda,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Selain kurang mendapat perhatian dari pemda, Supriyanto juga menyesalkan adanya sebagian masyarakat pemilik bahasa daerah yang mulai memiliki pandangan negatif terhadap bahasanya sendiri. “Berkomunikasi dengan bahasa daerahnya sendiri bukan lagi dianggap sebagai kebanggaan, justru yang ada hanya perasaan gengsi,”tambahnya.

Padahal, bahasa daerah menurutnya, merupakan unsur kekayaan budaya bangsa, sekaligus sebagai benteng pertahanan dan keberagaman budaya bangsa. Tanpa adanya bahasa daerah, maka bangsa ini tidak memiliki kekayaan budaya.

Karena itu, untuk melestarikan bahasa daerah, Supriyanto menyarankan agar setiap keluarga atau masyarakat setempat harus menggunakan bahasa daerahnya sebagai bahasa komunikasi sehari-hari. (DETY)