Senator AS Pertanyakan Keamanan Warga Papua By Kompas Feb 24, 2006, 15:10 |
Jakarta, KCM
Amerika Serikat (AS) mendukung sepenuhnya keberadaan Papua dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, AS mempertanyakan apakah rakyat di wilayah Papua dapat hidup aman dan terbebas dari kemungkinan kekerasan dari pihak militer atau milisi.
Pernyataan ini dikemukakan Senator AS Russ Feingold kepada wartawan usai menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/2).
"Saya sangat mendukung dan saya percaya pemerintah kami pun mendukung integritas teritorial Indonesia, itu tidak perlu dipertanyakan, yang menjadi pertanyaan apakah rakyat di wilayah tersebut dapat hidup nyaman dan memperoleh perlindungan dari kemungkinan kekerasan dari militer maupun pihak lainnya," kata Feingold.
Dalam pertemuan dengan Presiden Susilo, Feingold mengaku mendapatkan penjelasan dari seputar permasalahan Aceh, Papua, rekonstruksi ekonomi dan reformasi militer. Feingold mengaku gembira dengan reformasi yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Apalagi, TNI kini tidak terlibat dalam permasalahan sipil.
Terdakwa Kasus Wagete Dituntut 5 Bulan Penjar |
Oditur militer dalam tuntutannya yang dibacakan Kapten Sus Aries W,SH, menyatakan, dakwaan primer yang diajukan dalam persidangan yaitu Pasal 360 ayat (1) KUHPidana tentang kelalaian yang megakibatkan orang lain luka berat tidak dapat dibuktikan. Sebab salah satu unsur dalam pasal tersebut yang menyatakan orang lain luka berat tidak terbukti. "Bahwa benar luka yang dialami oleh saksi 1 tidak menimbulkan bahaya maut dan masih ada harapan untuk sembuh, maka unsur ketiga yang menyebabkan orang lain luka berat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam dakwaan primer, maka dakwaan primer tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,"ungkap Oditur dalam persidangan.
Karena dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer dalam persidangan Kasus Wagete disusun secara primer subsider dan setelah dakwaan primer yang diajukan Oditur tidak terbukti, dalam tuntutannya oditur kemudian melakukan pembuktian terhadap dakwan subsider Pasal 360 ayat (2) yang mengandung unsur delik barang siapa, karena kealpaannya dan menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka sedemikian rupa yang menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian selama waktu tertentu. Dalam pembuktian yang dilakukan berdasarkan keterangan terdakwa yang diperkuat para saksi serta petunjuk dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, menurut Oditur ketiga unsur delik yang terkandung dalam Pasal 360 ayat (2) KUHPidana terbukti secara sah dan meyakinkan.
Untuk itu Oditur meyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana barang siapa karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.
Pada bagian lain dalam tuntutannya, Oditur Militer yang menangani kasus Wagete juga mengungkapkan hal-hal yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dalam tuntutan yang diajukan. Hal yang meringankan dari terdakwa menurut Oditur yaitu terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Tedakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya dapat merusak citra TNI khususnya kesatuannya serta perbuatannya merusak kesehatan orang lain. "Bedasarkan uraian kami tersebut di atas kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer III/19, menyatakan terdakwa Letda Inf Arif Budi Situmeang terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sebagaimana diatur dan diancam menurut Pasal 360 ayat (2) KUHPidana.
Dengan mengingat Pasal 10 KUHP, Pasal 6 KUHP dan ketentuan Undang-undang lain yang berhubungan, Kami mohon majelis hakim Pengadilan Militer III/19 Jayapura yang bersidang Pada hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana pokok selam 5 bulan potong tahanan,"tegas Oditur militer pada persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan yang diajukan oleh majelis hakim terdakwa Letda Inf.Arif Budi Situmeang yang selama persidangan didampingi Penasehat Hukumnya yang terdiri dari Kapten CHK Rahman Kallo, SH, Kapten CHK Andreas Ledo, SH dan Lettu Sony Oktavianus, SH mentakan akan mengajukan Pembelaan atau pledoi. Untuk itu pada persidangan kemarin PH terdakwa meminta Waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan sampai Kamis sore. Namun sampai berita ini dibuat 18.22 WIT sidang lanjutan belum digelar.(nat)
Terdakwa Kasus Wagete Dituntut 5 Bulan Penjara |
Oditur militer dalam tuntutannya yang dibacakan Kapten Sus Aries W,SH, menyatakan, dakwaan primer yang diajukan dalam persidangan yaitu Pasal 360 ayat (1) KUHPidana tentang kelalaian yang megakibatkan orang lain luka berat tidak dapat dibuktikan. Sebab salah satu unsur dalam pasal tersebut yang menyatakan orang lain luka berat tidak terbukti. "Bahwa benar luka yang dialami oleh saksi 1 tidak menimbulkan bahaya maut dan masih ada harapan untuk sembuh, maka unsur ketiga yang menyebabkan orang lain luka berat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam dakwaan primer, maka dakwaan primer tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,"ungkap Oditur dalam persidangan.
Karena dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer dalam persidangan Kasus Wagete disusun secara primer subsider dan setelah dakwaan primer yang diajukan Oditur tidak terbukti, dalam tuntutannya oditur kemudian melakukan pembuktian terhadap dakwan subsider Pasal 360 ayat (2) yang mengandung unsur delik barang siapa, karena kealpaannya dan menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka sedemikian rupa yang menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian selama waktu tertentu. Dalam pembuktian yang dilakukan berdasarkan keterangan terdakwa yang diperkuat para saksi serta petunjuk dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, menurut Oditur ketiga unsur delik yang terkandung dalam Pasal 360 ayat (2) KUHPidana terbukti secara sah dan meyakinkan.
Untuk itu Oditur meyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana barang siapa karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.
Pada bagian lain dalam tuntutannya, Oditur Militer yang menangani kasus Wagete juga mengungkapkan hal-hal yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dalam tuntutan yang diajukan. Hal yang meringankan dari terdakwa menurut Oditur yaitu terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Tedakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya dapat merusak citra TNI khususnya kesatuannya serta perbuatannya merusak kesehatan orang lain. "Bedasarkan uraian kami tersebut di atas kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer III/19, menyatakan terdakwa Letda Inf Arif Budi Situmeang terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sebagaimana diatur dan diancam menurut Pasal 360 ayat (2) KUHPidana.
Dengan mengingat Pasal 10 KUHP, Pasal 6 KUHP dan ketentuan Undang-undang lain yang berhubungan, Kami mohon majelis hakim Pengadilan Militer III/19 Jayapura yang bersidang Pada hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana pokok selam 5 bulan potong tahanan,"tegas Oditur militer pada persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan yang diajukan oleh majelis hakim terdakwa Letda Inf।Arif Budi Situmeang yang selama persidangan didampingi Penasehat Hukumnya yang terdiri dari Kapten CHK Rahman Kallo, SH, Kapten CHK Andreas Ledo, SH dan Lettu Sony Oktavianus, SH mentakan akan mengajukan Pembelaan atau pledoi. Untuk itu pada persidangan kemarin PH terdakwa meminta Waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan sampai Kamis sore. Namun sampai berita ini dibuat 18.22 WIT sidang lanjutan belum digelar.(nat)

Pesan Khusus
KAPAN PAPUA MERDEKA? देतिउस YOMAN |
Omong Kosong demikian itu seperti ; Sebentar lagi nanti tunggu barang akan jadi. Lalu mau merdekakan Papua itu oleh siapa yang kita, Rakyat Papua, harap? Dunia dan PBB hanya mendukung dan melindungi kebrutalan TNI seperti di zaman jajak pendapat di Timor Leste dulu. Tapi yang akan menyatakan secara aklamsi bersama adalah persoalan dan yang harusnya kita dan PDP urus saat ini. Bukan janji dan tunggu-tunggu sebentar lagi barang sudah di Amerika-lah, di PBB-lah dan lain lain janji gombal ala PDP yang didapati rakyat Papua hari ini.
Jawaban pasti sejak kala dulu hingga hari ini tidak memuaskan, sampai harta kekayaan alam Papua direkrut habit oleh Indonesia bersama bangsat atau bangsa lain. Yang pasti rakyat Papua di pesisir, digunung, dilembah, dibukit-bukit, dipulau-pulau, sepanjang wilayah yang bernama Papua Barat, batas dari Raja Empat Sorong sampai Kepulauan Morrotai sebagai satu kesatuan bangsa yang tak terpisahkan oleh Indonesia kecuali dengan senjata, sedang menantikan jawaban yang konkrit, I X (sekali) lagi, bukan janji tapi bukti.
Maka disini saya sarankan kepada generasi muda entah itu adik-adik AMP, HMPJ Jawa-Bali, BEM, HIMACE, HIMAPA dan lain, agar segara mendesak kepada senior lain di PDP. Agar PDP menghimbau kepada Agus Alue Alua CS dari MRP memediasi Kongres Nasional Papua ke III segera di gelar ulang.
Maksud dan tujuan dari kongres adalah Papua menyatakan diri dan mengundurkan diri dari Indonesia, titik ! Ini artinya apa? Ya kita merdeka, dan saya kira itu saja jawabannya. Bukan Papua saya yang urus jadi kamu tunggu, tunggu, tunngu. Sampai kiamat juga semua omong kosong. Karena Merdeka atau tidak adalah semuanya konsensus rakyat Papua semua, bukan hanya satu dua orang di mana, tapi bangsa Papua sebagai suatu Bangsa dan Negara yang ingin kita wujudkan.
Maka kedaulatan suatu bangsa berdiri sebagai negara adalah adanya kesepakatan bersama rakyat bangsa itu sebagai kontrak sosial untuk mendirikan negara yang bernama Papua Barat itu. Disini berarti masyarakat Papua sebagai satu bangsa dalam persatuan Negara Papua Barat baik digunung, pesisir, pulau, keturunan dan lain-lain semua rakyat Papua itu adalah konsensus Politik yang hanya bisa di capai dalam kongres Nasional ke III itu, lain tidak.
Menurut saya ini adalah solusinya, selain dari ini kita tidak bisa berjuang sendiri-sendiri, Tapi dalam pembangunan opini dunia internasional adalah benar delegasi yang ada di luar itu. Tapi Statemen atau pendeklarasian atas Papua keluar dan menyatakan tidak bagian dari RI adalah oleh rakyat bersama. Lobby internasional hanya pelurusan sejarah, dan pembangunan opini. Selebihnya ada pada Kongres ke III itu. Jangan terlalu putar-putar jauh, sampai harapan rakyat bersama kekayaan alam semakin" KJ" di yang dirasakan Rakyat Papua.
Intinya untuk sampai tujuan kearah Merdeka yang dinginkan oleh Bangsa kita dari gunung, lembah, pesisir pedalaman, pedalaman pegunungan dan pulau pedalaman serta kota pegunungan Tengah -singkatnya seluruh komponent rakyat Papua, saat ini adalah Kongres Nasional Papua.
Namun penting saya ingatkan kepada semua termasuk diri saya sendiri, bahwa banyak pelejaran bagi kita sebelum ini misalnya: Mengharap Amerika atau Belanda buat kita jadi Merdeka. Lalu masyarakat banyak menyumbang uang ke PDP yang berjanji mampu membawa kita keluar dari penjara NKRI. Tapi semua itu gombal.
Kebiasaan cara berfikir kita, harus rubah dan ganti sekarang juga ! Dan umunya rakyat kita bangsa Papua Barat banyak berharap akan datangnya juru selamat (mesianisme), untuk membebaskan dan memerdekakan kita harus di akhiri sekarang juga ! Oleh sebab itu sekarang ini juga secara kongkrit saya usulkan; segera gelar kongres ke III untuk kita memerdekakan diri sendiri tanpa berharap uluran tangan-bantuan uluran tangan iblis atau Tuhan! Karena Tuhan atau Iblis sekalipun tidak perduli atas nasib bangsa kita Papua Barat.
DUNIA MENANTI AKSI KITA
Disini saya sarankan kepada Komunitas Papua, bahwa Film arahan Garin Nugroho bertemakan; 'Aku ingin menciummu sekali saja' menjadi inspirasi sekaligus prediksi kita, bahwa yang menentukan Papua Merdeka bukan, sekali lagi bukan, oleh orang lain, tapi oleh Orang Papua sendiri. Negara seperti Indinesia, Amerika, Australia, PNG, dan PBB sekalipun hanya mendukung, bukan menentukan kita Merdeka. Namun saya ulangi lagi yang menentukan adalah kita sendiri. Ingat ! Papua Merdeka sekarang atau tidak hanya-oleh-dari dan berasal dari Orang Papua sendiri.
Papau Merdeka dalam prediksi sebagaimana alur cerita film diatas bukan oleh siapa-siapa, tapi Orang Gunung. Semua punya peran tapi yang paling menentukan adalah orang gunung. Mengapa? Sebab secara kulural yang paling menderita adalah Orang Papua Gunung. Dan yang paling sulit di Indonesiakan adalah Orang Gunung. Tapi juga yang paling solid adalah juga orang gunung, lihat saja mereka lebih giat dalam perjuangan sampai hari ini. Mengapa? Mereka kuat akar budayanya.
Reformasi Gerakan
Kongres ke III, adalah solusi penting menentukan kita cepat merdeka.Oleh sebab itu saran saya lakukan reformasi total. Dengan jalan mengganti gerakan perjuangan oleh kalangan generasi muda. Papua merdeka yang diharap Rakyat Papua yang dimandatkan kepada PDP telah gagal. Saat ini kita tidak lagi berharap pada PDP. Bukan oleh PDP, atau siapapun senior kita yang lain. Tapi kita tetap hargai peran dan dukungan mereka.
Lakukan reformasi total gerakan dari kalangan muda yang lebih energik. Dan pilih dan susun ulang pemelihan ketua perjuangan untuk memilih Ketua Umum baru dalam perjuangan. Kita saat ini cukup banyak memiliki SDM untuk dimajukan jadi memimpin Papua dan mempersiapkan kita merdeka nanti. Senior kita umumnya terjebak pada politik pragmatis dengan menduduki jabatan dalam otonomi khusus saat ini. Jadi kita tidak bisa banyak berharap dari mereka, walaupun tidak semua.
Paradigma Baru Perjuangan
Rasanya menuju Papua Merdeka, kita membutuhkan paradigma baru atau suatu landasan baru, yang akan dapat mewujudkan gerakan yang tidak hanya berharap pada beberapa orang, tetapi pressur-pressur dan manuver yang dilakukan saudara Hans Gebse cukup efektif untuk mencari perhatian dunia internasional. Hal yang sama cukup bagus dilakukan saudara-saudara kita yang meminta suaka ke Australia. sebab hal demikan akan secara sistematis melibatkan perhatian Negara lain untuk perduli masalah kita kedepan ini.
Mahasiswa semua kota study kucup baik perannya dengan aksi-aksi demonstrasi, namun harus lebih dieffektifkan lagi. Kemudian kita sudah lihat negara-negara Eropa oleh kawan-kawan yang ada disana bersama kaum peduli lingkungan hidup, melakukan aksi itu sangat membantu membuka mata hati dunia Internasional, tentang ada apa dengan Papua. Lalu yang paling penting lainnya adalah terus menggugat existensi PT. Freeport agar kepentingan Amerika Indonesia terus terganggu dan dalam hal bantuan persenjataan Militer Indonesia terus diembargo oleh Amerika.
Kemudian hal yang akan membuat orang lain peduli pada kita adalah selain aksi demostrasi tetapi juga adalah aksi minta suaka pada negara-negara lain terutama negara Eropa dan Afrika. Lalu peran dan aksi OPM sangat menentukan sekali, mengingat secara kelembagaan dunia Internasional mengakui dan menghitung existensi OPM/TPN. Oleh sebab itu paradigma baru kedepan pasca kongres ke-III nanti , guna memperkuat posisi mereka harus lakukan perjajian kerja sama dengan Amerika dengan Papua sebagai pemilik hak ulayat PT. Freeport dapat di lakukan di bawa tanah perjanjian bantuan kemiliteran, baik latihan maupun persenjataan sebagai alat pertahanan.
Menuju Papua Baru
Untuk menuju Papua baru bagi saya tiada lain, selain usulan kongres III tadi, dan memilih pemimpin baru dalam gerakan. Saya usulkan mari satukan langkah semua komponen organisasi Papua saat ini, untuk berkongres, dan memilih pemimpin baru.
Kalangan muda saat ini telah banyak yang siap untuk mengagantikan orang tua-tua kita yang sudah mulai melemah. Mari satukan semua dari gunung sampai Pantai, untuk melakukan dan memilih Ketua Umum Gerakan kita. Kita tidak bisa berpecah-belah terus begini. Salam Merdeka!!!
_________________________
Ismail Asso dari Walesi, Wamena, Papua Barat.
Nayaklalak, Howuk Apiasugun!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar